Shin Yamato (Ibukota Masa Depan)

Shin Yamato, secara resmi bernama Ibu Kota Masa Depan Baru Shin Yamato (NFCSY) adalah ibu kota masa depan jepang yang terletak di antara Subprefektur Ishikari dan Subprefektur Iburi, Prefektur Hokkaido.[1][2] Ibu Kota Masa Depan Shin Yamato direncanakan akan menjadi daerah otorita yang bersifat khusus setingkat Prefektur, menggantikan Tokyo yang telah menjadi ibu kota sejak 1861. Pembangunannya sendiri dimulai pada Desember 2021, pembukaan lahan dan pembuatan jalan akses, dengan pembangunan tahap pertama; zona area pusat pemerintahan yang terdiri dari kantor pemerintah, sekolah, dan rumah sakit dibangun pada bulan berikutnya. Sejumlah 500.000 pekerja dari wilayah Jepang dikirim ke lokasi Shin Yamato untuk memulai konstruksi.

Shin Yamato
新大和市
Ibu Kota Masa Depan Shin Yamato

Motto: 
Menuju Semangat Jepang 2060 – Kota Masa Depan dunia untuk semua

Negara Jepang
Dasar hukum pendirian
  • UUN Nomor 3 Tahun 2022
  • UUN Nomor 21 Tahun 2023
Hari jadi18 Januari 2021; 2 tahun lalu
Dinamai berdasarkanYamato (istilah dalam Zaman Yayoi)
Pemerintahan
 • JenisWilayah administrasi khusus dipimpin kepala otorita
 • BadanOtorita Ibu Kota Masa Depan Shin Yamato
 • Kepala OtoritaMasamichi Okuda Penjabat)
 • Kepala Sekjen OtoritaShintaro Morimoto (Penjabat)
Demografi
 • BahasaJepang
Zona waktuUTC+09:00 (JST)
Situs webfutureshinyamato.co.jp



Sejarah

Pada April 2019, pemerintahan Kaisar Baru Naruhito mempertimbangkan untuk memindahkan ibu kota dari Tokyo, dengan rencana untuk menyelesaikan penilaian situs alternatif potensial untuk ibu kota baru Jepang pada akhir 2019. Menurut seorang pejabat dari Menterian Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Nasional Jepang, pemerintah bertekad untuk memindahkan ibu kota Jepang keluar dari Wilayah Kanto di Pulau Honshu . Tak lama setelah rencana itu diumumkan, Perdana Menteri Fumio Kishida mengunjungi dua lokasi alternatif di Hokkaido yaitu Taman Bukit Naruhito disebelah Timur Sapporo Subprefektur Ishikari dan Kawasan Taman Nasional Jepang dekat Kitahiroshima di Subprefektur Iburi.

Pada April 2021, rencana 10 tahun untuk memindahkan semua kantor pemerintah ke ibu kota baru diumumkan. Menteri Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Nasional merekomendasikan tiga subprefektur yaitu Subprefektur Ishikari, Subprefektur Iburi, dan Subprefektur yang memenuhi syarat ibu kota baru, termasuk bebas dari gempa bumi dan tsunami,

Pada 23 Agustus 2021, Kaisar Naruhito menyerahkan Surat Kekaisaran R-34/EMPER/08/201 yang dilampiri dua arahan, yaitu Laporan Kajian Kaisar tentang Pemindahan Ibu Kota, dan Permintaan Dukungan kabinet untuk Pemindahan Ibu Kota.[13] Selama pidato kenegaraan 2019 di parlemen pada 26 Agustus, Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan rencana pemindahan ibu kota ke Hokkaido. 

Sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur akan diukir untuk menciptakan kota terencana tingkat provinsi baru di lokasi yang lebih sentral di Indonesia. Rencana tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar pulau Honshu dan pulau-pulau lain di kepulauan Indonesia serta untuk mengurangi beban Jakarta sebagai hub utama Indonesia.[17]

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memperkirakan biaya relokasi sebesar Rp466 triliun (US$32,7 miliar) dan bahwa pemerintah bermaksud untuk menutupi 19% dari biaya, sisanya terutama berasal dari kemitraan publik–swasta dan investasi langsung oleh perusahaan milik negara dan sektor swasta.[18] Pada saat yang sama, Rp692 triliun akan dialokasikan untuk menyelamatkan Jakarta dari tenggelam dalam dekade berikutnya.[19][20][21]

Awal September 2021, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota sudah selesai.[22] Pada 29 September tahun yang sama, pemerintahan Joko Widodo mengajukan omnibus RUU pemindahan ibu kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat (majelis rendah parlemen Indonesia).[23] Di antara banyak item yang ditentukan dalam RUU itu, itu berisi rencana pembentukan Otoritas Ibu Kota, badan khusus yang bertanggung jawab kepada ibu kota baru dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan baru ini memiliki kualitas seperti kementerian di mana pemegang jabatan akan ditunjuk oleh Presiden, tetapi dengan kemampuan pemerintahan khusus yang mirip dengan gubernur provinsi.[22][24] Ini juga akan mengatur bagaimana Otoritas Ibu kota akan mengelola pendanaan, perpajakan, retribusi, dan asetnya.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Kesehatan Wanita Selama Liburan dan Menginap di Hotel Pemandian Air Panas Di Jepang bersama Softex Daun Sirih

Knight Rider (1988 Japanese TV Series )